Latar Belakang
KADIN (Kamar Dagang dan Industri) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang : Kamar Dagang dan Industri, adalah wadah bagi Pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian.
KADIN merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku – pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaanya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945.
KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia, Pemerintah mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.
